JAKARTA --
Laboratorium halal yang dimiliki Departemen Agama (Depag) kurang difungsikan secara maksimal. Menyusul maraknya peredaran produk abon dan dendeng mengandung daging babi, Ditjen Bimas Islam Depag bertekad untuk memaksimalkan kembali laboratorium halal tersebut.
''Kita akan maksimalkan penggunaannya untuk meneliti dan mengkaji lebih dalam tingkat kehalalan makanan, minuman, maupun obat-obatan dan kosmetik. Selama ini, laboratorium halal tersebut kurang difungsikan maksimal,'' ujar Dirjen Bimas Islam Depag, Prof Nasaruddin Umar, kepada wartawan, Selasa (5/5).
Nasaruddin mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi lintas sektoral dengan pihak terkait, terutama dengan Depkes. Terkait temuan vaksin meningitis untuk jamaah haji dan umrah yang mengandung enzim babi, papar Nasaruddin, Depag juga berkoordinasi dengan Depkes.
''Para ulama menyarankan agar Depag mencari alternatif vaksin lain yang tingkat kehalalannya jelas. Karena untuk melaksanakan ibadah haji, diperlukan suatu ketenangan jiwa pada setiap jamaah yang akan melaksanakannya. Ini akan terus kami koordinasikan dengan Depkes,'' tutur Nasaruddin.
Diperlukan, Audit Sistem Sertifikasi Halal
Pengelolaan sistem sertifikasi halal memerlukan auditor khusus. "Auditor yang menangani sistem sertifikasi halal harus independen dan mengetahui sejauh mana tingkat kehalalan suatu produk. Auditor ini akan berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI)," ujar Corporate Quality Assurance PT Garuda Food, Andi Asrul, saat memberikan masukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi VIII DPR RI, Selasa (5/5).
Sejak akhir 2008 lalu, DPR tengah menggodok RUU Jaminan Produk Halal untuk melindungi konsumen Muslim dari produk-produk haram. Dalam kesempatan itu, Andi menilai, pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan dan MUI belum optimal karena masih adanya kasus penyalahgunaan labelisasi halal produk yang dilakukan industri nakal.
Untuk itu, papar dia, perlu ada auditor dari badan khusus yang akan dibentuk nantinya. Selain itu, pihaknya mengusulkan perlunya payung hukum yang jelas mengenai sanksi yang akan diberikan kepada industri nakal. Karena, selama ini MUI dan BPOM tidak bisa memberikan sanksi tegas lantaran payung hukumnya belum ada.ant/osa
0 Komentar