MUI masih meminta penjelasan Arab Saudi mengenai kewajiban calon jemaah haji dan umrah melakukan vaksinasi meningitis Meski sudah berulang kali pembahasan fatwa vaksin meningitis (radang otak) digelar, namun belum juga menemukan titik terang. Seperti diketahui, hari Sabtu kemarin (6/6) rapat tim fatwa dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sedianya mengeluarkan sikap resmi seputar fatwa ini akhirnya batal. MUI kembali menunda fatwa vaksin. Alasannya, MUI sedang meminta penjelasan dari pihak Saudi Arabia.
“Fatwa vaksin meningitis untuk sementara belum bisa dikeluarkan. Kami sudah mengirim surat ke Saudi Arabia, tinggal menunggu jawaban,” ungkap KH Ma’ruf Amin, ketua MUI Pusat kepada www.hidayatullah.com.
Menurut Ma’ruf, surat tersebut berisi permintaan kepada pihak Saudi Arabia untuk menjelaskan kenapa mewajibkan penggunaan vaksin meningitis yang jelas-jelas mengandung babi. Selain itu, ia juga mengatakan apakah tidak ada alternatif lainnya yang halal.
Dalam surat tersebut, MUI juga mempertanyakan kenapa Saudi mewajibkan penggunaan vaksin meningitis jika hanya untuk menghindari penyakit radang otak akibat jamaah asal Afrika.
“Kenapa bukan jemaah Afrika yang dilarang berhaji, sehingga kita tidak perlu memakai vaksin yang haram itu,” jelasnya.
Setelah mendapat surat balasan dari Saudi, rencananya MUI baru bisa mengeluarkan fatwa terhadap vaksin haram tersebut. “Jika sudah dapat jawaban, maka secepatnya MUI akan mengeluarkan fatwa,” ujarnya.
Secara terpisah, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, Direktur Eksekutif LPPOM-MUI, juga mengatakan hal senada.
“MUI belum bisa mengeluarkan fatwa terhadap vaksin meningitis,” ujarnya kepada hidayatullah.com. Meski demikian, Nadra mengharap jika pihak Saudi mau paham jika vaksin tersebut haram untuk dipakai.
Sebagaimana diketahui, MUI mengirimkan surat berupa pertanyaan kepada pemerintah Arab Saudi yang disampaikan lewat surat melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta.
Melalui surat itu, MUI antara lain menanyakan kemungkinan adanya pilihan cara pencegahan penyakit meningitis (radang otak) lain bagi calon jemaah yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah.
"Seperti apakah ada obat jenis lain yang bisa digunakan, atau apakah sebaiknya vaksinasi itu hanya diwajibkan kepada calon jemaah yang negaranya terjangkit meningitis saja," katanya. [ans/www.hidayatullah.com]
0 Komentar