REPUBLIKA.CO.ID,VERSAILLES--Polisi Prancis mendenda seorang wanita karena mengenakan jilbab Islam seluruh wajah atau cadar, sebuah kasus pertama yang dilaporkan di hari pertama larangan itu berlaku, menurut sumber polisi, Selasa. Wanita muda itu, yang lahir pada tahun 1983, didenda 150 euro atau setara dengan 216 dolar "tanpa insiden " di sebuah pusat perbelanjaan di Mureaux, di bagian barat laut Paris, Senin sore, menurut sumber tersebut, tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai apa jenis pakaian yang dikenakannya.
Prancis pada Senin menjadi negara pertama di Eropa yang menerapkan larangan mengenakan penutup wajah penuh, termasuk niqab Islam. Sedikitnya dua wanita yang mengenakan niqab ditangkap pada hari yang sama karena memprotes larangan tersebut. Polisi Prancis telah menyuarakan kekhawatiran bahwa hukum tersebut akan mustahil untuk diterapkan karena mereka belum diberdayakan mengenai penggunaan kekuatan untuk menghapus penutup kepala, dan bisa menghadapi perlawanan di distrik-distrik imigran yang telah tegang.
Namun Menteri Dalam Negeri Claude Gueant, Senin, bersikeras bahwa larangan akan sepenuhnya diterapkan, atas nama "sekularisme dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan ... dua prinsip-prinsip yang kita tidak bisa kompromi." "Polisi ada di sana untuk menerapkan hukum dan mereka akan menerapkan hukum," katanya.
Undang-undang itu mulai berlaku pada saat-saat yang penuh ketegangan antara negara dan kelompok minoritas muslim Perancis, yang mana Sarkozy dituduh menstigmatisasi Islam untuk memenangkan kembali suara dari kebangkitan kelompok kanan. Pejabat Prancis memperkirakan bahwa hanya sekitar 2.000 perempuan, dari total populasi muslim yang diperkirakan berjumlah antara empat dan enam juta, yang memakai jilbab seluruh wajah, pakaian tradisional di beberapa bagian dunia Arab dan Asia Selatan.
Banyak muslim dan aktivis hak asasi mengatakan presiden sayap kanan itu menjadikan salah satu kelompok yang paling rentan di Perancis itu sebagai sasaran untuk memberi sinyal terhadap para pemilih anti-imigrasi bahwa ia berbagi ketakutan mereka jika Islam merupakan ancaman bagi budaya Prancis.
AS Bela Hak Muslimah
Amerika Serikat (AS) Selasa (12/4) mendukung hak orang untuk mengekspresikan "keyakinan agama melalui pakaian (menurut keyakinan) agama"-nya. Hal itu dikatakan terkait kepolisian Prancis yang mendenda seorang wanita karena memakai pakaian yang menutup seluruh wajah.
Juru bicara Deplu AS Mark Toner membela kebebasan beragama dan bereksprersi, tapi tak sampai mengkritik larangan Prancis pada pengenaan pakaian yang menutup penuh wajah, termasuk niqab atau cadar.
"Saya akan merujuk anda ke pemerintah Prancis untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai undang-undangnya, tapi kami mendukung kebebasan beragama dan berekspresi, dan itu mencakup hak untuk mengekspresikan keyakinan agama melalui pakaian keagamaan," katanya. Ia menekankan bahwa Prancis adalah "sekutu sangat dekat" AS.
Polisi Prancis telah mendenda seorang wanita karena memakai kerudung Islami yang menutup seluruh wajah, pelaksanaan larangan yang pertama dilaporkan terhadap pakaian itu pada hari Selasa, ketika larangan itu mulai diberlakukan, kata satu sumber polisi.
Wanita muda itu, lahir pada 1983, didenda 150 euro (216 dolar atau kira-kira Rp 2 juta) "tanpa insiden" pada Senin malam di sebuah tempat perbelanjaan di Mureaux, di baratlaut Paris, kata sumber tersebut, tanpa menjelaskan mengenai apa tepatnya yang wanita itu pakai.
0 Komentar