Hidayatullah.com--Pendirian
Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) oleh organisasi Nahdhatul Ulama (NU)
dinilai hanya kontraprodutif dengan standarisasi halal yang telah
dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernyataan ini disampaikan
Ketua MUI Jawa Timur (Jatim), KH.Abdussomad Buchori menanggapi pendirian
Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) oleh PBNU.
“Jangan sampai ada keputusan halal yang kontraproduktif dengan
standarisasi halal yang dikeluarkan oleh MUI,” jelas Kiai Somad,
panggilan Abdusshomad ketika ditemui hidayatullah.com di kantor MUI Jatim.
Sebagaimana diketahui, PBNU telah mendirikan lembaga badan halal
bernama BHNU yang memiliki fungsi menerbitkan fatwa halal untuk produk
makanan, obat-obatan maupun kosmetik.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj kepada media mengungkap, BHNU tidak
untuk menyaingi keberadaan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pasalnya, keberadaan BHNU ini untuk produsen dan konsumen NU. Terutama untuk usaha kecil atau mikro.
"Bukan ingin menyaingi MUI, tapi mengabulkan permintaan pengusaha
kecil dan konsumen warga NU," kata Said Aqil saat peresmian BHNU di
Kantor PBNU Jakarta, Rabu (06/02/2013).
Said menambahkan, ide
pendirian BHNU setelah ada pameran usaha Himpunan Pengusaha NU di
Surabaya. Awalnya, pendirian ini juga dikuatirkan akan menyaÍngi MUI.
Namun, Ketua MUI yang juga tokoh NU, Kiai Sahal Mahfudz justru
menyetujui pendirian BHNU. Hadirnya BHNU akan membuat sertifikasi halal
tidak lagi didominasi MUI.
Ketua BHNU Maksum Machfoedz mengungkapkan, NU akan bertindak untuk
mengeluarkan fatwa halal dan haram. Sedangkan untuk pengujian produk,
BHNU akan sudah bekerjasama dengan PT Succofindo. BHNU ditujukan untuk
memudahkan penerbitan sertifikasi halal pada produsen mikro.
Menurut Kiai Somad, meski kehadiran badan halal NU tidak bisa
dilarang, karena MUI tidak punya wewenang melarang, tapi MUI
mempertanyakan mengapa masalah sertifikasi halal tidak satu pintu,
tambahnya. Apalagi sekarang masih dalam proses pembahasan di DPR
tentang rencana UU halal.
MUI menilai, standarisasi halal yang telah dikeluarkan MUI selama ini
telah ditangani oleh para akademisi dan professional di bidangnya.
Oleh karena itu, kata Kiai Abdusshomad, sebaiknya keputusan soal
halal yang valid hanya ada di satu pintu. Dan seharusnya pula LPPOM MUI
didukung bersama seluruh ormas Islam tegasnya.*Rep: Akbar Muzakki
0 Komentar