Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

NU Menolak Indonesia Berdasarkan Islam? Gus Sholah Menjawab (2)

NU menerima sepenuhnya negara berdasarkan Pancasila pada Munas Ulama 1983 dan kemudian disetujui pada Muktamar NU 1984. Dalam Munas dan Muktamar itu pun masih terjadi debat tajam mengenai setuju atau tidaknya muktamar menerima Pancasila.
Bersyukur, KH Ahmad Siddiq yang menyusun naskah Dokumen Hubungan Islam dan Pancasila didukung sejumlah kiai sepuh bisa meyakinkan para muktamirin untuk menerima Pancasila. KH Ahmad Siddiq sudah sejak lama mengusulkan supaya NU menerima, secara penuh dan sukarela, Pancasila sebagai dasar negara.
Sekitar saat era reformasi mulai bergulir, banyak anak muda NU yang berbicara “deformalisasi syariat Islam”. Menurut saya “deformalisasi syariat Islam” itu tak sesuai fakta. Saya menafsirkan semboyan itu bermakna menggugat syariat Islam yang masuk UU. Semua ketentuan syariat Islam yang khusus Islam (partikular) bukan yang universal harus dibongkar dari UU. Saat itu sudah ada UU Perkawinan (1974) dan UU Peradilan Agama (1989). Apakah itu makna dan tujuan“deformalisasi syariat Islam”, yaitu membatalkan UU Perkawinan dan UU Peradilan Agama? Kalau betul itu tujuan “deformalisasi syariat Islam” maka itu mengabaikan perjuangan para ulama era masa lalu yang berjuang untuk memasukkan ketentuan syariat Islam ke UU khususnya dalam hukum keluarga. Kalau yang dimaksud “deformalisasi syariat Islam” itu dengan tetap mempertahankan sebagian syariat Islam yang sudah masuk UU, istilah yang dipakai adalah menerima secara terbatas masuknya syariat Islam ke UU.

Kalau kita perhatikan proses pembentukan UU Perkawinan, sungguh luar biasa. Pemuda-pemuda Islam dari berbagai organisasi menyerbu gedung DPR dan menduduki gedung itu sehingga sidang terpaksa dihentikan. KH Bisri Syansuri, Rais Aam Syuriyah PBNU bersama para ulama dari berbagai organisasi Islam menyampaikan pandangan para ulama tentang RUU Perkawinan yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam.


Usul itu akhirnya disetujui Pak Harto dan dimasukkan di Pasal 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang mengatur perkawinan harus dilakukan sesuai hukum agama masing-masing. Saat kedua UU itu disahkan, Golkar, PPP, dan Fraksi ABRI menerima, hanya PDI yang menolak. Kini UU itu sudah berusia 41 tahun.
Belum lama ada sejumlah warga yang menggugat UU itu ke MK, tetapi ditolak. Memang masih ada sejumlah hal yang dipermasalahkan. Pertama, pernikahan antara Muslim dan warga beda agama, ada yang mengusulkan supaya dibolehkan. Masalah lain ialah ekses pernikahan kedua dan berikutnya yang secara siri. Ada yang mengusulkan supaya poligami dilarang, tetapi ada juga yang menolak. Pernikahan sesama jenis belum menjadi masalah di sini walau sudah ada yang melakukannya, di Bali dan Jawa Tengah.

Sumber: http://pustakamadrasah.blogspot.co.id/2015/11/nu-menolak-indonesia-berdasarkan-islam_7.html

Posting Komentar

0 Komentar