Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Jangan Patahkan Revolusi Jilbab


TAK LAMA berlangsung peringatan hijab sedunia pada 1 Pebruari lalu. Peringatan itu telah berlangsung sejak tahun 2013 yang digagas oleh Nazma Khan di New York. Peringatan hijab menjadi banyak wanita dunia ikut merayakan termasuk kaum Muslimin di Indonesia.

Sebelumnya, mencuat kasus dugaan intoleransi di SMKN 2 Padang. Sekolah ini mewajibkan siswi memakai jilbab, termasuk non-Muslim, hingga kemudian ramai di media sosial. Bahkan beberapa waktu lalu juga viral kisah Ni Made Ayu Masnathasari, mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Kota Makassar yang telah memakai hijab selama lebih dari lima tahun karena menjalani pendidikan, padahal ia merupakan mahasiswa yang beragama Hindu di kampus Islam tersebut.

 

Jilbab dalam sorotan

Kasus intoleransi khususnya terkait hak menggunakan jilbab sering muncul di negeri ini. Kita pernah mendengar kasu pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada 2019. Jauh sebelumnya, pada 2014 pelarangan jilbab juga sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali.

Namun sangat disayangkan, dengan berjarak hari yang singkat, kaum Muslimin Indonesia dikagetkan dengan munculnya SKB yang diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan resmi diterbitkan hari Kamis, 03 Pebruari 2021 kemarin. Keluarnya SKB ini merespons isu intoleransi cara berpakaian di sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers SKB 3 Menteri secara daring, Rabu, 3 Februari 2021.

Dalam SKB ini ditegaskan secara spesifik jika sekolah negeri di Indonesia tidak bisa bersikap intoleran terhadap agama, etnisitas maupun diversivitas apa pun. Para murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan.

“Siapa individu itu adalah guru dan murid dan tentunya orangtua, itu bukan keputusan daripada sekolah di dalam sekolah negeri,” ujar Nadiem.

Selanjutnya Nadiem mengatakan, Pemda maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut khusus agama tertentu. Sebab, hal ini merupakan hak di masing-masing individu, baik itu guru atau siswa.

Nadiem menerangkan SKB Tiga Menteri ini terbit berdasarkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya, sekolah memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Di kesempatan lain, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak ketinggalan memberi tanggapan terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Hal itu dia utarakan dalam acara Mata Najwa bertema ‘Sekali Lagi Soal Toleransi’. Katanya, SKB itu mengatur Penggunaan Seragam Sekolah, dengan harapan dapat melindungi seluruh warga bangsa.

“Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah, membuat suatu aturan yang bisa memberikan tata cara atau aturan yang bisa mencerminkan kebinekaan dan tidak merusak toleransi. Maka itu, SKB ini sesuai dengan aspirasi dan untuk menjaga hubungan serta melindungi seluruh warga bangsa ini,” kata Wapres Ma’ruf pada acara Mata Najwa, Rabu (03/02/2021).

Menurut Ma’ruf persoalan yang terjadi di Padang, Sumatera Barat sudah menjadi isu nasional yang bisa mengganggu keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

“Penggunaan jilbab merupakan pilihan individu dari umat Islam, sehingga hal itu tidak perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah (Perda),” kata Wapres. “Memaksakan aturan untuk non-Muslim memakai jilbab, dilihat dari aspek kenegaraan juga tidak tepat dan tidak benar. Dari segi keagamaan juga tidak benar. Maka pelurusan terhadap kebijakan itu harus dilaksanakan, harus diluruskan, sehingga tidak terus terjadi kekeliruan-kekeliruan itu,” tambahnya.


Kilas balik gerakan jilbab

Tepat 40 tahun lalu, gerakan jilbab di Indonesia mencuat seperti halnya persoalan seragam sekolah berjilbab pada pekan ini. Sebagaimana dikutip dari buku Revolusi Jilbab, gerakan bermula pada tangal 15 Juli 1980, saat Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengirim surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MUI-EZ Muttaqien  dan EZ Abidin yang ditujukan kepada Kanwil Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Jawa Barat.

Dalam surat tersebut diinformasikan munculnya kesadaran menutup aurat di kalangan remaja Muslim pada saat itu. MUI meminta setiap lembaga umum seperti sekolah negeri agar memebrikan pelayanan yang layak bagi mereka, baik dalam olah raga renang maupun kegiatan lainnya, mengingat kebebasan hidup beragama di jamin penuh dalam UUD 1945 pasal 29.

Dengan demikian MUI meminta dan memberikan petunjuk pokok tentang masalah seragam ini untuk menghindari kebijakan yang berbeda-beda dari setip sekolah. Perihal surat MUI tersebut kemudian dijawab oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah pertanggal 26 September 1980 Prof. Darji Darmodiharjo, SH menerangkan bahwa pakaian yang cocok untuk pelajar putri itu tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan.

Pakaian itu juga harus disesuaikan dengan kepribadian Indonesia dan sebaiknya mepperhatikan kebiasaan daerah. Surat ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada masalah dengan kerudung atau jilbab. Inilah mula pertama munculnya pemakaian seragam sekolah berkerudung.

Diawali pada murid Sekolah Pendidikan Guru (SPG) Negeri di Bandung pada tahun 1979. Siswi-siswi yang berkerudung di sekolah tersebut tidak dilarang, tetapi hendak dikelompokkan dalam satu kelas tersendiri.

Rupanya, siswi-siswi tersebut menolak dipisahkan. Hal ini membuat Ketua MUI Jawa Barat, EZ Muttaqien  turun tangan, dan akhirnya pemisahan tidak terjadi dilakukan.

Kasus berikutnya di SMA Negeri 1 Jember Jawa Timur, karena ada siswi berkerudung bernama Triwulandari mendapat tantangan. Ia dipaksa pulang oleh kepala sekolah  karena dianggap melanggar aturan pakaian seragam. Tak sekadar  dipanggil kepala sekolah tapi juga dipanggil oleh Kodim 0824 Jember.

Kkasus lain terjadi di SMA Negri 3 Bandung. Di mana delapan siswi yang mengenakan kerudung tak mau mengenakan celana pendek saat olahraga. Dan masih banyak lagi kasus-kasus siswi-siswi berkerudung di seluruh negeri ini.

Sedangkan di Jakarta, maraknya jilbab dikalangan pelajar SMA Negeri dimotori oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Jakarta yang dikomandani Zaenal Muttaqien yang ketika itu menjadi pengurus PII Komisariat  Cempaka Putih Jakarta. Gerakan jilbab ini bergerak karena adalnya motivasi kuat yang dilakukan di pelatihan-pelatihan PII seleuruh Indonesia. Dan anggota PII sebanyakan adalah pelajar, maka segeralah menjadi semacam gerakan jilbab di sekolah di seluruh tanah air.

Sebetulnya tidak ada materi jilbab di setiap pelatihan. Tapi motivasi jilbab itu disisipkan dalam materi akhlak. Meski demikian menurut Zaenal Muttaqien tidak ada pemaksaan kepada peserta untuk mewajibkan jilbab, hanya disampaikan bahwa di dalam ajaran Islam yang terkadung di al-Quran bahwa penggunaan jilbab bagi Muslimah yang dewasa adalah wajib. Dari situlah muncul kesadaran sebagian besar peserta pelatihan itu menggunakan jilbab, sekaligus dikuati dengan sosialisasi Gerakan Amal Sholeh (GAS) kala itu.

Tindaklanjutnya adalah pengurus wilayah PII Jakarta mengirimkan surat pernyataan pada 8 Januari 1983 kepada semua pihak yang berwenang dan terlibat , antara lain ditujukan pada Ketua MPR/DPR, menteri-menteri. Tak urung, MUI juga ikutan menuntaskan masalah jilbab. (Majalah Media Dakwah, No 104 tahun 1983).

Pada masa-masa berikutnya terjadi komunikasi semakin intensif antara MUI, PII dan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) dalam membahas persoalan jilbab di sekolah-sekolah untuk melakukan advokasi. Dengan perjuangan gigih, kasus jilbab bahkan sampai ke pengadilan.

Kini masalah seragam sekolah maupun di kampus seharusnya tidak diusik kembali utamanya soal jilbab. Karena jilbab bagi seorang Muslimah adalah sebuah kewajiban, sedangkan jika ada pihak lain di luar Islam yang ingin menggunakannya entah dengan alasan untuk ‘menutup aurat’ , keamanan atau karena alasan kenyamanan tubuhnya tanpa paksaan, seharunya tidak dipermasalahkan.*

Akbar Muzakki, Penulis peminat masalah sejarah

Sumber: https://www.hidayatullah.com/artikel/mimbar/read/2021/02/04/200875/jangan-patahkan-revolusi-jilbab.html

Posting Komentar

0 Komentar